animasi bergerak gif
Gaara

Sabtu, 29 Maret 2014

cinta berkawan dengan teleskop :3




dari sejak awal pertemuan kita, aku merasa ada sesuatu yang berbeda yang kurasakan..
ada sesuatu berdesir mengalir kencang di dalam dada..
mungkin dari sejak pertemuan 'singkat' kita, aku telah merasakan getar-getar perasaan.. cintaa..(?)
entah.. yang jelas, for the first sight, i've felt something different with you..
dan pada akhirnya.. selang berjalannya waktu, kita kemudian sering dipertemukan, biridhallah..
'witing tresno jalaran soko kulino' kata orang Jawa.. hheum..

yupz... akhirnya aku sadar.. kalo aku ternyata udah jatuh cinta sama Teleskop.. <3
hhihi..

gue masih inget pertama kali gue diajak hangout bareng ortu gue ke Gramedia, gue langsung tertarik sama seonggok benda berwarna putih yang tersimpan berjajar rapi di suatu sudut Gramedia yang luas..
ya, dialah Teleskop..

benda impian gue.. benda yang ingin gue miliki.....
sampai akhirnya melalui sebuah proses yang sangat panjang.. sampailah gue menjadi mahasiswi Falak..
dimana gue akhirnya slowly but surely bisa sering berinteraksi dengan si doi..
dan pdkt demi pdkt pun gue lalui bersama si doi.. sampai akhirnya gue tau apa itu eyepice, apa itu flip mirror, tabung teleskop, monthing sampai gimana cara mengoperasikannya..

kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, simulasi, rukyah, sampai kegiatan ekstra di HMJ Falak dan Puskalafalak bikin gue makin deket sama si doi yang gue cintaa..

kalo readers tanya apa yang gue rasain sekarang, jelas jawabannya, alhamdulillah, gue seneng banget.. :3

Jumat, 28 Maret 2014

Share Tugas ep. 3

Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : H. Khaerul Anwar, M.Ag

Oleh :
Laksmiyanti Annake Harijadi Noor
NIM : 132611003

Warga Negara
A.           Pengertian Warga Negara
Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara.[1] Menurut As Hikam, warga negara sebagai terjemahan dari citizen yang artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.[2]
Pasal II Peraturan penutup UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.[3]
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.             Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Dalam arti yuridis berarti adanya ikatan hukum antara warga dengan negara, misalnya ikatan hukum berupa akte kelahiran. Sedangkan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan sejarah dan lain sebagainya.[4]
2.             Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Dalam arti formil, kewarganegaraan berarti menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Sedangkan materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, seperti dengan adanya hak dan kewajiban warga negara.[5]

B.            Batasan Warga Negara
Batasan warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945 ayat (1) : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah ; 1) orang-orang bangsa Indonesia asli (orang-orang pribumi/penduduk asli Indonesia yang lahir, besar, berdomisili dan berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya) dan 2) orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.[6]
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganeggaraan yaitu :
1.             Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.             Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.             Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4.             Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5.             Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
6.             Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7.             Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8.             Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.[7]

C.           Teori Penentuan Kewarganegaraan
Penentuan kewarganegaraan dapat berdasarkan kelahiran dan perkawinan seseorang. Terdapat dua teori berdasarkan kelahiran, yaitu asas ius soli (hukum berdasar solum/tempat) dan asas ius sanguinis (hukum berdasar sanguis/darah).
Ius soli menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tersebut.[8]
Dalam penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan juga terdapat dua teori, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum menyatakan bahwa status kewarganegaraan suami dan istri adalah hendaknya sama dan satu. Sedangkan menurut asas persamaan derajat, suami dan istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya.[9]
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda pada akhirnya dapat menimbulkan masalah, diantaranya ada yang disebut dengan apatride (orang yang tidak memiliki kewarganegaraan), bipatride (memiliki kewarganegaraan rangkap) atau multipatride (memiliki kewarganegaraan banyak/lebih dari dua).[10]

D.           Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan atau pewarganegaraan adalah cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan menurut undang-undang kewarganegaraan, sebagai berikut :
1.             Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.             Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.             Sehat jasmani dan rohani
4.             Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
5.             Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih
6.             Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (bipatride)
7.             Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
8.             Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah
9.             Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
·               Nama lengkap
·               Tempat dan tanggal lahir
·               Alamat tempat tinggal
·               Kewarganegaraan pemohon
·               Nama lengkap suami atau istri
·               Tempat dan tanggal lahir suami atau istri
·               Kewarganegaraan suami atau istri
10.         Permohonan tersebut dilampiri dengan :
·      Foto copy kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·      Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·      Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·      Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
·      Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon
·      Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan
·      Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
·      Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.[11]

E.            Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara, seseorang memiliki hubungan dengan negara berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam UUD 1945.
Berikut diantaranya kewajiban warga negara dalam UUD 1945 :
1.             Pembukaan UUD Alenia 1 : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
2.             Pembukaan UUD Alenia 2 : Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3.             Pembukaan UUD Alenia 4 : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara.
4.             Pasal 23 ayat (2) : Setia membayar pajak untuk negara.
5.             Pasal 27 ayat (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6.             Pasal 27 ayat (3) : Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
7.             Pasal 28J ayat (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
8.             Pasal 28J ayat (2) : Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
9.             Pasal 35 : Menghormati bendera Sang Merah Putih.
10.         Pasal 36 : Menghormati bahasa negara Bahasa Indonesia.
11.         Pasal 36A : Menjunjung tinggi Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
12.         Pasal 36B : Menghormati Lagu Kebangsan Indonesia Raya.
Adapun hak konstitusional (constitutional right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945. Dalam suatu negara hukum yang lahir dari konstitusionalisme harus bercirikan : 1) adanya perlindungan HAM, 2) adanya peradilan yang bebas dan 3) adanya asas legalitas. Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara harus di jamin dalam konstitusi sebagai bentuk pengakuan HAM serta adanya peradilan yang independen tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.[12]
Berikut hak konstitusional Warga Negara Indonesia :
1.             Hak Atas Kewarganegaraan
·      Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28D (4)
·      Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)
2.             Hak Atas Hidup
·      Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1)
·      Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Pasal 28B (2)
3.             Hak Untuk Mengembangkan Diri
·      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C (1)
·      Hak atas jaminan social memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 28H (3)
·      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Pasal 28F
·      Hak mendapat pendidikan. Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)
4.             Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih
·      Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Pasal 28I (1)
·      Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal 28E (2)
·      Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E (1), Pasal 29 (2)
·      Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, Kewarganegaraan, tempat tinggal. Pasal 28E (1)
·      Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E (3)
·      Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani. Pasal 28E (2)
5.             Hak Atas Informasi
·      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28F
·      Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28F
6.             Hak Atas kerja & Penghidupan Layak
·      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (2)
·      Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28D (2)
·      Hak untuk tidak diperbudak. Pasal 28I (1)
7.             Hak Atas Kepemilikan & Perumahan
·      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
·      Hak untuk bertempat tinggal. Pasal 28H (1)
8.             Hak Atas Kesehatan & Lingkungan Sehat
·      Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28H (1)
·      Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H (1)
·      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28B (1)
9.             Hak Berkeluarga
·      Hak untuk membentuk keluarga. Pasal 28B (1)
10.         Hak Atas Kepastian Hukum & Keadialan
·      Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28D (1)
·      Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28.
·      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Pasal 28 (1)
11.         Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan
·      Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28G (1)
·      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 28G (2)
·      Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Pasal 28I (2)
·      Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadialan. Pasal 28H (2)
12.         Hak Atas Perlindungan
·      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya. Pasal 28G (1)
·      Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 28I (2)
·      Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 28I (3)
·      Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
·      Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28G (2)
13.         Hak Memperjuangkan Hak
·      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Pasal 28C (2)
·      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28, Pasal 28E (3)
14.         Hak Atas Pemerintahan
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)


[1] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, edisi kedua, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hal. 47.
[2] Ibid, hal. 48.
[3] Ibid, hal. 49.
[4] Ibid.
[5] Ibid, hal. 50.
[7] Op cit, hal. 53-54.
[8] Ibid, hal. 50.
[9] Ibid.
[10] Ibid.