animasi bergerak gif
Gaara

Jumat, 28 Maret 2014

Share Tugas ep. 2

Tugas Makalah Pengantar Tata Hukum Indonesia tentang Sumber Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Hukum yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, karena setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hukum nasional di segala bidang hukum. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia telah menyelenggarakan perumusan-perumusan suatu peraturan perundangan yang bersifat menyeluruh, yang kemudian akan menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi penting agar diketahui oleh masyarakat mengenai hakikat sumber hukum di Indonesia sendiri.

B.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.             Bagaiman pengertian sumber hukum?

2.             Apa saja sumber hukum di Indonesia?

BAB II
SUMBER HUKUM DI INDONESIA

A.           Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of Law, perkataan “sumber hukum” sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu hingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu, “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asal mulanya suatu nilai atau norma tertentu berasal.[1]
Sehinga sumber hukum dapat diartikan sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[2]
Kemudian sumber hukum dapat ditinjau dari pelbagai sudut, yaitu yang Pertama, sumber hukum ditinjau dari ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti 1) sumber hukum dalam arti pengenalan hukum, 2) sumber hukum dalam arti sumber darimana pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem hukum darimana tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa sehingga akan diketahui perkembangan, pertumbuhan dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu negara.[3]
Kedua, sumber hukum ditinjau dari filsafat, dimana sumber hukum diartikan sebagai 1) sumber hukum menetapkan kriteria untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan, 2) sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.[4]
Ketiga, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiologi dan antropologi budaya, sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan segala lembaga sosial yang ada di dalamnya. Dalam perspektif sosiologi sumber hukum berarti faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum itu berlaku dalam realita sosial.[5]
Keempat, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan, yang merupakan sumber hukum adalah kitab suci atau ajaran agama.[6]
Kelima, sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi.[7]
Keenam, sumber hukum ditinjau dari para ahli hukum, sumber hukum memiliki arti 1) sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, 2) sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum.[8]

B.            Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum di Indonesia menurut ahli hukum terbagi menjadi dua sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum material sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan sumber hukum yang menentukan isi hukum. Yang termasuk ke dalamnya, diantaranya :
a.              Dasar dan pandangan hidup negara.
b.             Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.[9]
Sedangkan sumber hukum formal diantaranya :
a.             Undang-undang (statute)
Undang-undang (UU) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.[10] Menurut Buys, undang-undang memiliki dua arti yakni : 1) undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya : undang-undang yang dibuat berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUD 1945,[11] 2) undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk, misalnya UU tentang tata tertib lalu lintas.[12]
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang adalah di undangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara. Tanggal berlakunya suatu undang-undang di tentukan dalam undang-undang itu sendiri. Bila tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang berlaku 30 hari untuk wilayah Jawa dan Madura, dan 100 hari untuk wilayah lain setelah di undangkan dalam LN.[13]
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
·               Jangka waktu berlaku undang-undang sudah lampau.
·               Keadaan dimana undang-undang yang diadakan sudah tidak ada lagi.
·               Dengan tegas undang-undang dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
·               Diadakan undang-undang yang baru yang bertentangan dengan undang-undang yang telah berlalu.[14]

b.             Kebiasaan atau adat (costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum. Maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum.[15]
Dalam pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia, disebutkan bahwa “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan”, seperti yang tertuang di dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS),  “Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.”[16]



c.              Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lain mengenai kasus yang sama.[17] Keputusan hakim yang menjadi yurisprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilnya.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu :
·               Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
·               Yurisprudensi tidak tetap[18]
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :
·               Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi,
·               Karena alasan praktis,
·               Hakim mengikuti keputusan hakim lain, karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.[19]

d.             Perjanjian internasional atau traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedangkan jika diadakan oleh banyak negara, maka disebut perjanjian multilateral. Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya.[20]


e.              Pendapat ahli hukum (doktrin)
Pendapat ahli hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.[21]
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang kepada pendapat ahli hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim sering mengutip pendapat seorang ahli hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila ahli hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim. Jadi pendapat ahli hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi.[22]

Selain sumber hukum material dan formal, di Indonesia juga mengenal sumber tertib hukum. Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam membuat dan melaksanakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukum dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya.
Sumber tertib hukum di Indonesia, diantaranya :
·                Pancasila
·                Proklamasi 17 Agustus 1945
·                Undang-Undang Dasar 1945
·                Dekrit Presiden 1959, sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
·                Surat Perintah 11 Maret, merupakan sumber tertib hukum bagi pemegangnya untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan dan keamanan negara.[23]


[1] Alwi Wahyudi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012), hal. 102.
[2] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 3.
[3] Op cit, hal. 102-104.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 3.
[11] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992), hal. 9.
[12] Op cit.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hal. 4.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992), hal. 12.
[18] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 5.
[19] Op cit.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hal. 14.
[22] Ibid.
[23] Ibid.

Share Tugas ep. 1 ;)

Makalah Astronomi II tentang Proses Terjadinya Alam Semesta (penjelasan secara astronomis)

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Allah SWT telah memberikan karunia akal kepada manusia. Dengan akal tersebut manusia memikirkan segala sesuatu yang ada di sekitarnya dan berusaha menciptakan berbagai sarana prasarana untuk memudahkan dalam menjalani kehidupan. Hal inilah yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di antara hal yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang dalam bidang ilmu pengetahuan adalah proses terjadinya alam semesta.[1]
Berdasarkan pemikiran atas fakta-fakta yang saling berkaitan, ilmu pengetahuan terus berusaha demikian jauh memahami alam semesta. Namun, pemikiran mendalam, ternyata sering menangkap makna berbeda-beda sekalipun terhadap fakta yang sama. Maka wajar jika akhirnya muncul versi yang berbeda-beda pula tentang permulaan alam semesta.[2]
Oleh karena itu, selanjutnya pemakalah akan membahas mengenai teori-teori proses terjadinya alam semesta di dalam makalah ini.

B.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
·                Bagaimana proses terjadinya alam semesta dan apa saja teorinya menurut para astronom?



[1] Agus Susanto, Islam Itu Sangat Ilmiah, (Jogjakarta : Najah, 2012), hal. 35.
[2] Heru Apriyono, The Big Bang Theory, (Jogjakarta : Narasi, 2013), hal. 3.

BAB II
PROSES TERJADINYA ALAM SEMESTA SECARA ASTRONOMIS

·                Proses Terjadinya Alam Semesta dan Teorinya Menurut Para Astronom
Di dalam proses terjadinya alam semesta, para astronom memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal tersebut. Sehingga memunculkan dua teori besar beserta satu teori penyempurna dari teori pertama, yaitu sebagai berikut :
1.             Teori Big Bang
Pada tahun 1922, seorang ahli fisika Rusia bernama Alexandra Friedman menghasilkan perhitungan yang menunjukkan bahwa struktur alam semesta tidaklah statis dan impuls kecil pun mungkin cukup untuk menyebabkan struktur keseluruhan mengembang atau mengerut menurut teori relativitas Albert Einstein[1].
Berdasarkan perhitungan Alexandra Friedman tersebut, seorang ilmuwan Belgia bernama Abbe Georges Lemaitre pada tahun 1927[2], menyatakan bahwa alam semesta mempunyai permulaan dan mengembang, yang pada akhirnya melahirkan teori big bang (dentuman besar).[3]
Teori ini menjelaskan bahwa alam semesta bermula dari sebuah ledakan besar suatu massa yang sangat rapat menyerupai “atom raksasa”[4] beberapa miliar tahun yang lalu dan tak akan berulang.[5]
Teori big bang selanjutnya diakui oleh para ilmuwan sebagai teori yang paling sesuai tentang penciptaan alam semesta dan telah dapat dibuktikan secara ilmiah.[6]
Bukti ilmiah yang mendukung teori big bang ditemukan pada tahun 1929 oleh Edwin Hubble, seorang ahli astronomi Amerika. Hubble menemukan cahaya bintang-bintang bergeser ke arah ujung merah spektrum (red-shift). Menurut hukum fisika, spektrum dari sumber cahaya yang sedang bergerak mendekati pengamat cenderung berwarna ungu, sedangkan yang menjauhi pengamat cenderung ke warna merah. Berdasarkan pengamatan tersebut, Hubble menyimpulkan bahwa bintang-bintang tersebut bergerak menjauhi bumi dan saling menjauhi satu sama lain.[7]
Bukti lainnya adalah ditemukannya gelombang mikro kosmik 3 K pada tahun 1965 oleh Arno Penzias dan Robert Wilson. Para astronom memperkirakan bahwa akibat dari dentuman besar di masa lalu akan menghasilkan radiasi sisa (dalam bentuk foton) di sekitar kita. Sesuai dengan prinsip kosmologi modern, radiasi ini akan datang dari semua daerah (seragam) dan sama besarnya dalam arah mana saja kita mengamati (isotropik). Karena radiasi ini telah kehilangan banyak energi sejak dentuman besar maka suhunya sangat rendah (kira-kira 3 K atau 270° C. Radiasi ini disebut radiasi isotropik 3 K atau radiasi latar belakang.[8]
Bukti penting lain dari teori big bang selanjutnya adalah jumlah hidrogen dan helium di ruang angkasa. Dalam berbagai penelitian, diketahui bahwa konsentrasi hidrogen-helium di alam semesta bersesuaian dengan perhitungan teoritis konsentrasi hidogren-helium sisa peninggalan peristiwa big bang,[9] yaitu perbandingannya hidrogen berbanding helium, 3 : 1.[10]
Runtutan ekspansi pasca dentuman besar adalah sebagai berikut :
a.              Umur 0 detik             : dentuman besar terjadi, partikel pembentuk alam semesta menyebar dengan sangat cepat.
b.             Umur 10-35 detik        : partikel pembentuk alam semesta mendidih seperti sop elektron panas.
c.              Umur 1 detik             : neutron dan proton bereaksi menjadi elemen cahaya, sebgaian besar berupa helium.
d.             Umur 3 menit            : nuklir berhenti bereaksi, sehingga terbentuk hidrogen dan helium dengan perbandingan 3 : 1. Namun, alam semesta masih terlalu panas untuk melahirkan atom.
e.              Umur 300.000 tahun : alam semesta cukup dingin untuk membentuk sebuah atom netral dengan ion yang menyerapnya. Radiasi terbentuk menjadi gelombang radio yang mengisi ruang alam semesta saat ini (radiasi latar belakang).
f.              Umur 1 milyar tahun : gravitasi membuat hidrogen dan helium membentuk awan besar yang akan menjadi sebuah galaksi. Dan gumpalan kecil bisa saja runtuh membentuk sebuah bintang.[11]

2.             Teori Keadaan Tetap (Steady State)
Keraguan terhadap teori big bang pertama kali dinyatakan pada tahun 1948 oleh dua orang teoretikus brilian dari Inggris, Herman Bondi dan Thomas Gold, yang kemudian dibuktikan dengan cemerlang oleh astronom Inggris Fred Hoyle. Dia sama sekali tidak percaya pada big bang, tapi justru percaya pada apa yang dia sebut alam semesta konstan (steady state universe), dengan kata lain, alam semesta sudah ada sejak dulu dan memproduksi dirinya sendiri terus menerus.[12]
Padahal, jika alam semesta sudah ada sejak dulu atau dengan kata lain tidak memiliki permulaan, maka unsur hidrogen seharusnya telah habis dan berubah menjadi helium. Sehingga teori ini tidak terbukti secara ilmiah dan tidak dapat di pertahankan serta tidak dipakai sejak tahun 1970.[13]

3.             Teori Inflationary Universe
Meskipun teori big bang dapat diterima secara universal dan dapat dibuktikan secara ilmiah, namun, masih ada permasalahan yang menuntut para astronom untuk melakukan observasi lanjutan terhadap teori ini. Dengan hanya teori big bang saja dirasa belum cukup untuk menjawab permasalahan yang muncul, sehingga mendorong lahirnya teori inflationary universe sebagai penyempurna. Adapun permasalahan dalam teori big bang adalah sebagai berikut :
a.             Flatness problem
Permasalahan ini timbul dari pertanyaan mengapa ruang alam semesta mendekati datar.
Sehingga para astronom kemudian menemukan fakta bahwa ruang yang hampir datar itu disebabkan oleh adanya sudden inflation (pemompaan secara tiba-tiba) ketika terjadi dentuman besar (big bang).[14]

b.             Horizon problem
Permasalahan ini menyangkut mengenai radiasi isotropik yang sama di semua tempat di ruang alam semesta (radiasi isotropik 3 K).
Hal ini ditemukan oleh para astronom sebagai akibat dari bagian alam semesta yang tidak lebih besar dari sebuah atom. Sehingga memiliki kesamaan temperatur dari sejak sebelum terjadinya inflation.[15]

Dengan demikian, alam semesta telah mengalami proses kejadian yang sangat singkat dan melaju sangat cepat dalam pertambahan volumenya—proses ini disebut inflation.[16]



[1] Agus Susanto, Islam Itu Sangat Ilmiah, (Jogjakarta : Najah, 2012), hal. 37.
[2] Heru Apriyono, The Big Bang Theory, (Jogjakarta : Narasi, 2013), hal. 5.
[3] Op cit, hal. 38.
[4] Marthen Kanginan, Seribu Pena Fisika SMA untuk Kelas XI jilid 2, (Jakarta : Erlangga, 2006), hal. 65.
[5] Heru Apriyono, The Big Bang Theory, (Jogjakarta : Narasi, 2013), hal. 4.
[6] Agus Susanto, Islam Itu Sangat Ilmiah, (Jogjakarta : Najah, 2012), hal. 38.
[7] Ibid.
[8] Marthen Kanginan, Seribu Pena Fisika SMA untuk Kelas XI jilid 2, (Jakarta : Erlangga, 2006), hal. 65.
[9] Op cit, hal. 40.
[10] Op cit, hal. 65.
[11] Konrad B. Krauskopf, The Physical Universe, (New York : McGraw-Hill, 2003), hal. 518.
[12] Heru Apriyono, The Big Bang Theory, (Jogjakarta : Narasi, 2013), hal. 17.
[13] Op cit.
[14] Michael A. Seeds, Horizon, Exploring The Universe, (California : Wadsworth Publishing, 1987), hal. 217.
[15] Ibid.
[16] Thomas T. Arny, Explorations, An Introduction to Astronomy, (New York : McGraw-Hill, 2006), hal. 87.

big thanks :')

banyak hal yang udah gue alami sepanjang awal tahun 2014 ini..
memasuki akhir bulan ke 3 tahun ini gue belajar banyak dari berbagai pengalaman yang datang dan pergi..
menorehkan, menggurat episode dalam kisah kehidupan gue..

rasa bahagia, senang, suka, sedih, galau, hampa, bias de el el mewarnai langit kehidupan.....
bak menurunkan air yang kemudian memunculkan sebentuk pelangi...

gue udah lama punya niat utk segera 'come-back' *udah kayak boyband korea aja* :P maksud gue, gue pengen have a posting again here..
heum.. tapi.... udah 2 minggu modem gue bermasalah.. dan sepanjang awal aktif kuliah gue, tugas seabrek numpuk berkoar-koar ngantri buat d kerjain.. dan sekaraaaang..alhamdulillah beres semuaaa...
sengaja gue pake strategi gimana caranya gue dapet bagian tugas makalah n presentasi d awal-awal.. biar nantinya gue udah tenang ga punya tanggungan lagii.. utk selanjutnya gue bisa lebih fokus ke- apa yg jadi 'something-rock' gue.. *apaan sih, seenaknya aja gue bikin istilah* :P hhihi

gue pun punya semangat lagii buat meramaikan 'coretan kecil' gue...
#puter "buka semangat baru"-nya Ello-Ipang

apalagi ternyata ada yang baca postingan gue itu yang bikin gue terhura terharu...
*big thanks for all :')