animasi bergerak gif
Gaara

Jumat, 28 Maret 2014

Share Tugas ep. 2

Tugas Makalah Pengantar Tata Hukum Indonesia tentang Sumber Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Hukum yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, karena setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hukum nasional di segala bidang hukum. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia telah menyelenggarakan perumusan-perumusan suatu peraturan perundangan yang bersifat menyeluruh, yang kemudian akan menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi penting agar diketahui oleh masyarakat mengenai hakikat sumber hukum di Indonesia sendiri.

B.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.             Bagaiman pengertian sumber hukum?

2.             Apa saja sumber hukum di Indonesia?

BAB II
SUMBER HUKUM DI INDONESIA

A.           Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of Law, perkataan “sumber hukum” sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu hingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu, “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asal mulanya suatu nilai atau norma tertentu berasal.[1]
Sehinga sumber hukum dapat diartikan sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[2]
Kemudian sumber hukum dapat ditinjau dari pelbagai sudut, yaitu yang Pertama, sumber hukum ditinjau dari ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti 1) sumber hukum dalam arti pengenalan hukum, 2) sumber hukum dalam arti sumber darimana pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem hukum darimana tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa sehingga akan diketahui perkembangan, pertumbuhan dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu negara.[3]
Kedua, sumber hukum ditinjau dari filsafat, dimana sumber hukum diartikan sebagai 1) sumber hukum menetapkan kriteria untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan, 2) sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada hukum.[4]
Ketiga, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiologi dan antropologi budaya, sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan segala lembaga sosial yang ada di dalamnya. Dalam perspektif sosiologi sumber hukum berarti faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum itu berlaku dalam realita sosial.[5]
Keempat, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan, yang merupakan sumber hukum adalah kitab suci atau ajaran agama.[6]
Kelima, sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi.[7]
Keenam, sumber hukum ditinjau dari para ahli hukum, sumber hukum memiliki arti 1) sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, 2) sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum.[8]

B.            Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum di Indonesia menurut ahli hukum terbagi menjadi dua sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum material sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan sumber hukum yang menentukan isi hukum. Yang termasuk ke dalamnya, diantaranya :
a.              Dasar dan pandangan hidup negara.
b.             Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.[9]
Sedangkan sumber hukum formal diantaranya :
a.             Undang-undang (statute)
Undang-undang (UU) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.[10] Menurut Buys, undang-undang memiliki dua arti yakni : 1) undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya : undang-undang yang dibuat berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUD 1945,[11] 2) undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk, misalnya UU tentang tata tertib lalu lintas.[12]
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang adalah di undangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara. Tanggal berlakunya suatu undang-undang di tentukan dalam undang-undang itu sendiri. Bila tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang berlaku 30 hari untuk wilayah Jawa dan Madura, dan 100 hari untuk wilayah lain setelah di undangkan dalam LN.[13]
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
·               Jangka waktu berlaku undang-undang sudah lampau.
·               Keadaan dimana undang-undang yang diadakan sudah tidak ada lagi.
·               Dengan tegas undang-undang dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
·               Diadakan undang-undang yang baru yang bertentangan dengan undang-undang yang telah berlalu.[14]

b.             Kebiasaan atau adat (costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum. Maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum.[15]
Dalam pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia, disebutkan bahwa “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlukan”, seperti yang tertuang di dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS),  “Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.”[16]



c.              Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lain mengenai kasus yang sama.[17] Keputusan hakim yang menjadi yurisprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilnya.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu :
·               Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
·               Yurisprudensi tidak tetap[18]
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :
·               Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi,
·               Karena alasan praktis,
·               Hakim mengikuti keputusan hakim lain, karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.[19]

d.             Perjanjian internasional atau traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedangkan jika diadakan oleh banyak negara, maka disebut perjanjian multilateral. Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya.[20]


e.              Pendapat ahli hukum (doktrin)
Pendapat ahli hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.[21]
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang kepada pendapat ahli hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim sering mengutip pendapat seorang ahli hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila ahli hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim. Jadi pendapat ahli hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi.[22]

Selain sumber hukum material dan formal, di Indonesia juga mengenal sumber tertib hukum. Sumber tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa negara dalam membuat dan melaksanakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan tertib hukum dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya.
Sumber tertib hukum di Indonesia, diantaranya :
·                Pancasila
·                Proklamasi 17 Agustus 1945
·                Undang-Undang Dasar 1945
·                Dekrit Presiden 1959, sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
·                Surat Perintah 11 Maret, merupakan sumber tertib hukum bagi pemegangnya untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan dan keamanan negara.[23]


[1] Alwi Wahyudi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012), hal. 102.
[2] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 3.
[3] Op cit, hal. 102-104.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 3.
[11] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992), hal. 9.
[12] Op cit.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hal. 4.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992), hal. 12.
[18] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 5.
[19] Op cit.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hal. 14.
[22] Ibid.
[23] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar