Tugas Makalah Pengantar Tata Hukum Indonesia tentang Sumber Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum yang
berlaku di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat sejak Proklamasi Kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil
keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, karena setiap
negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hukum nasional di segala
bidang hukum. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia telah menyelenggarakan
perumusan-perumusan suatu peraturan perundangan yang bersifat menyeluruh, yang kemudian
akan menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hal
tersebut, maka menjadi penting agar diketahui oleh masyarakat mengenai hakikat
sumber hukum di Indonesia sendiri.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Bagaiman
pengertian sumber hukum?
2.
Apa
saja sumber hukum di Indonesia?
BAB II
SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A.
Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris,
sumber hukum disebut source of Law, perkataan “sumber hukum” sebenarnya
berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”.
Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground,
yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu
hingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu,
“sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asal mulanya
suatu nilai atau norma tertentu berasal.[1]
Sehinga sumber hukum dapat
diartikan sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[2]
Kemudian sumber
hukum dapat ditinjau dari pelbagai sudut, yaitu yang Pertama, sumber
hukum ditinjau dari ahli sejarah, sumber hukum memiliki arti 1) sumber
hukum dalam arti pengenalan hukum, 2) sumber hukum dalam arti sumber darimana
pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan dalam arti sistem hukum darimana
tumbuh hukum positif suatu negara. Sumber hukum ini berfungsi untuk menyelidiki
perkembangan hukum dari masa ke masa sehingga akan diketahui perkembangan,
pertumbuhan dan perubahan-perubahan antara hukum yang berlaku di suatu negara.[3]
Kedua, sumber hukum ditinjau dari filsafat, dimana sumber hukum
diartikan sebagai 1) sumber hukum menetapkan kriteria untuk menguji apakah
hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan, 2) sumber untuk mengetahui
kekuatan mengikat hukum, yaitu untuk mengetahui mengapa orang taat kepada
hukum.[4]
Ketiga, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang sosiologi dan antropologi
budaya, sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan segala
lembaga sosial yang ada di dalamnya. Dalam perspektif sosiologi sumber hukum
berarti faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum itu berlaku dalam
realita sosial.[5]
Keempat, sumber hukum ditinjau dari sudut pandang keagamaan, yang
merupakan sumber hukum adalah kitab suci atau ajaran agama.[6]
Kelima, sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi, yang
menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi.[7]
Keenam, sumber
hukum ditinjau dari para ahli hukum, sumber hukum memiliki arti 1)
sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang
dikenal dalam bentuknya, 2) sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang
menentukan isi hukum.[8]
B.
Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum di
Indonesia menurut ahli hukum terbagi menjadi dua sumber hukum, yaitu sumber
hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber
hukum material sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan sumber hukum yang menentukan isi
hukum. Yang termasuk ke dalamnya, diantaranya :
a.
Dasar
dan pandangan hidup negara.
b.
Kekuatan-kekuatan
politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.[9]
Sedangkan sumber hukum
formal diantaranya :
a.
Undang-undang (statute)
Undang-undang (UU) adalah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.[10]
Menurut Buys, undang-undang memiliki dua arti yakni : 1) undang-undang dalam arti
formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena
cara pembuatannya, misalnya : undang-undang yang dibuat berdasarkan pasal 5
ayat 1 UUD 1945,[11] 2)
undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk, misalnya UU tentang tata tertib lalu
lintas.[12]
Syarat mutlak untuk
berlakunya suatu undang-undang adalah di undangkan dalam Lembaran Negara (LN)
oleh Menteri atau Sekretaris Negara. Tanggal berlakunya suatu undang-undang di
tentukan dalam undang-undang itu sendiri. Bila tidak disebutkan dalam
undang-undang, maka undang-undang berlaku 30 hari untuk wilayah Jawa dan
Madura, dan 100 hari untuk wilayah lain setelah di undangkan dalam LN.[13]
Suatu undang-undang tidak berlaku
lagi jika :
·
Jangka
waktu berlaku undang-undang sudah lampau.
·
Keadaan
dimana undang-undang yang diadakan sudah tidak ada lagi.
·
Dengan
tegas undang-undang dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih
tinggi
·
Diadakan
undang-undang yang baru yang bertentangan dengan undang-undang yang telah
berlalu.[14]
b.
Kebiasaan atau adat (costum)
Kebiasaan adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, dan diterima
oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasa
sebagai pelanggaran perasaan hukum. Maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan
hukum.[15]
Dalam pasal 15 Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia, disebutkan bahwa “Kebiasaan
tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan
untuk diperlukan”, seperti yang tertuang di dalam pasal 1339 Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS),
“Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah
ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk
segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh
kebiasaan.”[16]
c.
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim lain mengenai kasus yang sama.[17]
Keputusan hakim yang menjadi yurisprudensi akan menjadi sumber hukum bagi
pengadilnya.
Ada dua macam
yurisprudensi yaitu :
·
Yurisprudensi
tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan
menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
·
Yurisprudensi
tidak tetap[18]
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti
keputusan hakim lain, yaitu :
·
Keputusan
hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah
Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan hakim lain yang mempunyai kedudukan
lebih tinggi,
·
Karena
alasan praktis,
·
Hakim
mengikuti keputusan hakim lain, karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim
lain tersebut.[19]
d.
Perjanjian internasional atau traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara
dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua negara, maka
perjanjian itu disebut bilateral, sedangkan jika diadakan oleh banyak negara, maka disebut
perjanjian multilateral. Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Traktat bersifat
mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara
masing-masing negara yang mengadakannya.[20]
e.
Pendapat ahli hukum (doktrin)
Pendapat ahli hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.[21]
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering
berpegang kepada pendapat ahli hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang
akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim sering mengutip pendapat
seorang ahli hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila ahli
hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi
dasar keputusan hakim. Jadi pendapat ahli hukum itu menjadi sumber hukum
melalui yurisprudensi.[22]
Selain sumber hukum material dan formal, di Indonesia juga
mengenal sumber tertib hukum. Sumber
tertib hukum adalah sumber hukum bagi pembuat undang-undang maupun penguasa
negara dalam membuat dan melaksanakan kebijaksanaan yang berkaitan dengan
tertib hukum dalam masyarakat mendapatkan sumber hukumnya.
Sumber tertib hukum di Indonesia, diantaranya :
·
Pancasila
·
Proklamasi
17 Agustus 1945
·
Undang-Undang
Dasar 1945
·
Dekrit
Presiden 1959, sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945
·
Surat
Perintah 11 Maret, merupakan sumber tertib hukum bagi pemegangnya untuk
mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi kepentingan dan keamanan
negara.[23]
[1] Alwi Wahyudi, Hukum
Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012), hal. 102.
[2] C.S.T. Kansil, Praktek
Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal.
3.
[10] C.S.T. Kansil, Praktek Hukum Peraturan
Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal. 3.
[18] C.S.T. Kansil, Praktek
Hukum Peraturan Perundangan di Indonesia, (Jakarta : Erlangga, 1983), hal.
5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar