Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : H. Khaerul Anwar, M.Ag
Oleh :
Laksmiyanti Annake Harijadi Noor
NIM : 132611003
Warga
Negara
A.
Pengertian
Warga Negara
Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara.
Menurut As Hikam, warga negara sebagai terjemahan dari citizen yang
artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pasal II Peraturan penutup UU No.
62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Dalam arti
yuridis berarti adanya ikatan hukum antara warga dengan negara, misalnya ikatan
hukum berupa akte kelahiran. Sedangkan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum tetapi dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan,
ikatan sejarah dan lain sebagainya.
2.
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
Dalam arti
formil, kewarganegaraan berarti menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Sedangkan
materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, seperti dengan
adanya hak dan kewajiban warga negara.
B.
Batasan
Warga Negara
Batasan warga negara Indonesia
diatur dalam pasal 26 UUD 1945 ayat (1) : “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Berdasarkan hal tersebut, diketahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah ; 1) orang-orang
bangsa Indonesia asli (orang-orang pribumi/penduduk asli Indonesia yang lahir,
besar, berdomisili dan berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya) dan 2) orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
menjadi warga negara.
Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 4 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganeggaraan yaitu :
1.
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah
RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada
anak tersebut.
6.
Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai
pengakuan dari ayahnya.
7.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya WNI.
8.
Anak yang lahir
di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
ibunya.
C.
Teori
Penentuan Kewarganegaraan
Penentuan kewarganegaraan dapat
berdasarkan kelahiran dan perkawinan seseorang. Terdapat dua teori berdasarkan
kelahiran, yaitu asas ius soli (hukum berdasar solum/tempat) dan asas
ius sanguinis (hukum berdasar sanguis/darah).
Ius soli
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Dalam penentuan kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan juga terdapat dua teori, yaitu asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum menyatakan bahwa status
kewarganegaraan suami dan istri adalah hendaknya sama dan satu. Sedangkan
menurut asas persamaan derajat, suami dan istri memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraannya.
Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda pada akhirnya dapat menimbulkan masalah, diantaranya ada yang disebut
dengan apatride (orang yang tidak memiliki kewarganegaraan), bipatride
(memiliki kewarganegaraan rangkap) atau multipatride (memiliki
kewarganegaraan banyak/lebih dari dua).
D.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan
atau pewarganegaraan adalah cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan menurut undang-undang
kewarganegaraan, sebagai berikut :
1.
Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin
2.
Pada waktu pengajuan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau
10 tahun tidak berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia dan
mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana
karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih
6.
Tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda (bipatride)
7.
Mempunyai pekerjaan atau
penghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke
kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah
9.
Membuat permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan
sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama lengkap
·
Tempat dan tanggal lahir
·
Alamat tempat tinggal
·
Kewarganegaraan pemohon
·
Nama lengkap suami atau
istri
·
Tempat dan tanggal lahir
suami atau istri
·
Kewarganegaraan suami atau
istri
10.
Permohonan tersebut dilampiri
dengan :
·
Foto copy kutipan akte
kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang
·
Foto copy kutipan akte
kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia suami atau
istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
·
Foto copy kutipan akte
perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang
·
Surat keterangan dari kantor
imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat
tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
·
Surat keterangan catatan
kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon
·
Surat keterangan dari
perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara
yang bersangkutan
·
Pernyataan tertulis bahwa
pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
·
Pas foto pemohon terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
E.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Dengan memiliki status sebagai
warga negara, seseorang memiliki hubungan dengan negara berupa hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik. Hak dan kewajiban warga negara telah tercantum
dalam UUD 1945.
Berikut diantaranya kewajiban warga
negara dalam UUD 1945 :
1.
Pembukaan UUD
Alenia 1 : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
2.
Pembukaan UUD
Alenia 2 : Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3.
Pembukaan UUD
Alenia 4 : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar
negara.
4.
Pasal 23 ayat
(2) : Setia membayar pajak untuk negara.
5.
Pasal 27 ayat
(1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6.
Pasal 27 ayat
(3) : Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
7.
Pasal 28J ayat
(1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
8.
Pasal 28J ayat
(2) : Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
9.
Pasal 35 :
Menghormati bendera Sang Merah Putih.
10.
Pasal 36 :
Menghormati bahasa negara Bahasa Indonesia.
11.
Pasal 36A : Menjunjung
tinggi Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
12.
Pasal 36B : Menghormati
Lagu Kebangsan Indonesia Raya.
Adapun hak konstitusional (constitutional
right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan
oleh UUD 1945. Dalam suatu negara hukum yang lahir dari konstitusionalisme
harus bercirikan : 1) adanya perlindungan HAM, 2) adanya peradilan yang bebas
dan 3) adanya asas legalitas. Oleh karena itu, hak konstitusional warga negara
harus di jamin dalam konstitusi sebagai bentuk pengakuan HAM serta adanya
peradilan yang independen tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas hukum.
Berikut
hak
konstitusional Warga Negara Indonesia :
1.
Hak Atas
Kewarganegaraan
· Hak
atas status kewarganegaraan. Pasal 28D (4)
· Hak
atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (1), Pasal
28D (1), Pasal 28D (3)
2.
Hak Atas
Hidup
· Hak
untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I
(1)
· Hak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Pasal 28B (2)
3.
Hak Untuk
Mengembangkan Diri
· Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya. Pasal 28C (1)
· Hak
atas jaminan social memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. Pasal 28H (3)
· Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial. Pasal 28F
· Hak
mendapat pendidikan. Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)
4.
Hak Atas
Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih
· Hak
atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Pasal 28I (1)
· Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan. Pasal 28E (2)
· Hak
untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E (1), Pasal
29 (2)
· Hak
untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, Kewarganegaraan,
tempat tinggal. Pasal 28E (1)
· Hak
atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E (3)
· Hak
untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani. Pasal 28E (2)
5.
Hak Atas
Informasi
· Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28F
· Hak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28F
6.
Hak Atas
kerja & Penghidupan Layak
· Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (2)
· Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Pasal 28D (2)
· Hak
untuk tidak diperbudak. Pasal 28I (1)
7.
Hak Atas
Kepemilikan & Perumahan
· Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
· Hak
untuk bertempat tinggal. Pasal 28H (1)
8.
Hak Atas
Kesehatan & Lingkungan Sehat
· Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28H (1)
· Hak
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H (1)
· Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28B (1)
9.
Hak
Berkeluarga
· Hak
untuk membentuk keluarga. Pasal 28B (1)
10.
Hak Atas
Kepastian Hukum & Keadialan
· Hak
atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Pasal
28D (1)
· Hak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28.
· Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Pasal 28 (1)
11.
Hak Bebas
Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan
· Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28G (1)
· Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia. Pasal 28G (2)
· Hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Pasal 28I (2)
· Hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadialan. Pasal 28H (2)
12.
Hak Atas
Perlindungan
· Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaanya. Pasal 28G (1)
· Hak
untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal
28I (2)
· Hak
atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 28I (3)
· Hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
· Hak
untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28G (2)
13.
Hak
Memperjuangkan Hak
· Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Pasal 28C
(2)
· Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28,
Pasal 28E (3)
14.
Hak Atas
Pemerintahan
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)